
Asuransi Penumpang Pesawat Udara
Asuransi Penumpang Pesawat Udara
Asuransi Penumpang Pesawat Udara Citra Insurance memberikan perlindungan khusus bagi penumpang pesawat atas risiko kerusakan atau kehilangan bagasi kabin selama penerbangan. Produk ini hadir sebagai solusi perlindungan yang terjangkau dan mudah untuk semua penumpang pesawat udara di Indonesia.
Dengan cakupan yang fokus pada perlindungan bagasi dan barang bawaan penumpang, produk ini melengkapi kebutuhan perlindungan perjalanan udara Anda secara menyeluruh.
Jaminan
Jaminan
Asuransi Penumpang Pesawat Udara
Asuransi Penumpang Pesawat Udara
Jaminan Kerusakan & Kehilangan
Kerusakan atau kehilangan bagasi kabin yang terbukti disebabkan karena kesalahan dari Tertanggung atau orang yang dipekerjakan, ganti rugi yang diterima adalah sebesar nilai bagasi kabin yang rusak atau hilang.
Kehilangan atau musnah atau kerusakan bagasi tercatat disebabkan karena kesalahan dari Tertanggung yang terjadi selama dalam tanggung jawab atau pengawasan tertanggung.
Jaminan Kerusakan & Kehilangan
Kerusakan atau kehilangan bagasi kabin yang terbukti disebabkan karena kesalahan dari Tertanggung atau orang yang dipekerjakan, ganti rugi yang diterima adalah sebesar nilai bagasi kabin yang rusak atau hilang.
Kehilangan atau musnah atau kerusakan bagasi tercatat disebabkan karena kesalahan dari Tertanggung yang terjadi selama dalam tanggung jawab atau pengawasan tertanggung.
Jaminan Delay & Tidak terangkut
Ganti rugi karena Keterlambatan Penerbangan lebih dari 4 jam akibat faktor manajemen Airline.
Penumpang tidak terangkut dengan alasan keselamatan dan kapasitas pesawat udara (bukan karena alasan komersial seperti overblock,overload/overbook,low load/low demand dan kesengajaan operator)
Jaminan Delay & Tidak terangkut
Ganti rugi karena Keterlambatan Penerbangan lebih dari 4 jam akibat faktor manajemen Airline.
Penumpang tidak terangkut dengan alasan keselamatan dan kapasitas pesawat udara (bukan karena alasan komersial seperti overblock,overload/overbook,low load/low demand dan kesengajaan operator)
Jaminan Refund & Kehilangan Barang
Pembatalan Penerbangan yang dilakukan kurang dari 7 hari kalender sampai dengan waktu keberangkatan yang tertera di tiket.
Kehilangan atau Musnah atau Kerusakan Kargo yang terjadi selama berada dalam tanggung jawab atau pengawasan Tertanggung.
Jaminan Refund & Kehilangan Barang
Pembatalan Penerbangan yang dilakukan kurang dari 7 hari kalender sampai dengan waktu keberangkatan yang tertera di tiket.
Kehilangan atau Musnah atau Kerusakan Kargo yang terjadi selama berada dalam tanggung jawab atau pengawasan Tertanggung.
Temukan brosur dan ringkasan informasi produk
Brosur produk
Ringkasan informasi produk
Perusahaan Yang Menggunakan
Perusahaan atau Korporasi yang memiliki kepentingan atas santunan biaya rawat inap karena sakit selain persalinan dan santunan persalinan.
